Pengertian , Syarat dan Jenis-Jenis Zakat

Azusa
0



Catataninfoku.online -- Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Secara bahasa, zakat berasal dari kata Arab "zaka" yang berarti suci, bersih, atau tumbuh. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dengan tujuan membersihkan harta dan jiwa serta membantu mereka yang membutuhkan. 

Pengertian Zakat

Dalam Islam, zakat memiliki makna yang dalam baik secara bahasa maupun istilah. Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, atau tumbuh. Secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 

Hukum Zakat

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat tertentu. Kewajiban zakat termaktub di dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, serta sudah menjadi ketetapan dari ijma' (kesepakatan ulama). Selain itu, zakat juga merupakan bagian dari rukun Islam dan salah satu unsur penegakan syariat Islam. 

Jenis-Jenis Zakat

Terdapat dua jenis zakat utama yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim:

  1. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak.

  2. Zakat Mal: Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, dan hewan ternak, yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun). 

Syarat Wajib Zakat

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat antara lain:

  • Islam: Zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam.

  • Baligh dan Berakal: Orang yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki akal sehat.

  • Merdeka: Bukan seorang budak atau hamba sahaya.

  • Kepemilikan Sempurna: Harta yang dimiliki sepenuhnya dan bukan hasil dari utang atau pinjaman.

  • Mencapai Nisab: Harta yang dimiliki telah mencapai batas minimum yang wajib dizakati.

  • Haul: Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh. 

Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Dalam Al-Qur'an, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

  3. Amil: Petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya.

  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup membayarnya.

  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, dan kesehatan.

  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan biaya dalam perjalanannya. 

Hikmah dan Manfaat Zakat

Menunaikan zakat memiliki berbagai hikmah dan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat, antara lain:

  • Membersihkan Harta dan Jiwa: Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan mensucikan jiwa dari sifat kikir.

  • Membantu Sesama: Dengan zakat, kebutuhan dasar golongan yang berhak menerima dapat terpenuhi, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

  • Menumbuhkan Rasa Syukur: Menunaikan zakat dapat menumbuhkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

  • Meningkatkan Solidaritas Sosial: Zakat mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin, menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Dengan memahami pengertian, jenis, syarat, dan hikmah zakat, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)