Panduan Lengkap: Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan dengan Contoh Kasus

Azusa
0



 Catatataninfoku.online -- Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dua jenis zakat yang umum ditunaikan adalah zakat fitrah dan zakat penghasilan. Berikut panduan lengkap cara menghitung kedua jenis zakat tersebut, disertai contoh kasus dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulan.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Besarnya zakat fitrah ditetapkan berdasarkan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras.

Besaran Zakat Fitrah:

  • 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok per jiwa.

Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:

  1. Tentukan harga per kilogram bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

  2. Kalikan jumlah tersebut dengan 2,5 kilogram.

Contoh:

Jika harga beras di wilayah Anda adalah Rp15.000 per kilogram, maka perhitungan zakat fitrah per jiwa adalah:

Rp15.000 x 2,5 kg = Rp37.500

Jadi, setiap individu wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp37.500. 

2. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan, atau zakat profesi, adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini wajib ditunaikan jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang menentukan kewajiban zakat.

Nisab Zakat Penghasilan:

Setara dengan 85 gram emas per tahun.

Contoh:

Jika harga emas saat ini adalah Rp900.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan per tahun adalah:

85 gram x Rp900.000 = Rp76.500.000

Artinya, penghasilan per bulan yang mencapai nisab adalah:

Rp76.500.000 ÷ 12 bulan = Rp6.375.000

Jadi, seseorang dengan penghasilan bulanan Rp5.000.000 belum mencapai nisab dan tidak wajib membayar zakat penghasilan. 

Catatan:

Meskipun penghasilan belum mencapai nisab, sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah sesuai kemampuan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Kesimpulan:

  • Zakat Fitrah: Wajib bagi setiap Muslim, sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa.

  • Zakat Penghasilan: Wajib bagi yang penghasilannya mencapai nisab (85 gram emas per tahun). Dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulan, belum wajib zakat penghasilan karena belum mencapai nisab.

Selalu periksa harga emas terkini dan konsultasikan dengan lembaga amil zakat terpercaya untuk memastikan perhitungan zakat Anda sesuai dengan ketentuan syariat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)