Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Terbaru

Cara Membuat Surat Keterangan
 Catatan Kepolisian (SKCK) Terbaru 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dimana dalam SKCK ini memuat informasi tentang catatan kriminal seseorang. SKCK sering kali diwajibkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengikuti pendidikan, atau keperluan lainnya. 

Bagi yang bingung membuat SKCK dalam artikel ini dijelaskan cara membuat SKCK lengkap, berikut ini cara untuk membuat SKCK lengkap:


Langkah-langkah:


1. Siapkan dokumen yang diperlukan:


Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akte Lahir

Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (berlatar belakang merah)

Surat keterangan dari kelurahan/desa tempat tinggal

Surat keterangan dari kantor (jika ada)

Sidik jari (bisa diambil di kantor Polres/Polsek)

Biaya pembuatan SKCK (biaya berbeda-beda di setiap daerah)


2. Datang ke kantor Polres/Polsek terdekat:


Pilih kantor Polres/Polsek sesuai dengan alamat KTP Anda.

Datang ke bagian Pelayanan SKCK.

Ambil nomor antrian.

Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan sidik jari Anda.

Lakukan pembayaran biaya SKCK.


3. Tunggu proses pembuatan SKCK:


Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Anda dapat mengambil SKCK di kantor Polres/Polsek pada waktu yang ditentukan.


4. SKCK siap:


Bawalah tanda terima pembayaran dan KTP elektronik Anda saat mengambil SKCK.

Periksa kembali SKCK Anda untuk memastikan tidak ada kesalahan data.

Tips:


Sebaiknya datang ke kantor Polres/Polsek pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.

Pastikan semua dokumen yang Anda bawa lengkap dan asli.

Gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke kantor Polres/Polsek.


Disclaimer:


Selain datang ke polsek SKCK juga dapat dibuat secara secara online melalui situs web https://skck.polri.go.id/.

Biaya pembuatan SKCK online berbeda-beda di setiap daerah.

Pastikan Anda mengikuti petunjuk dengan seksama saat membuat SKCK online.***


Posting Komentar

0 Komentar